Radio Fajar Kini Miliki Izin Tetap

Setelah melewati beberapa tahapan akhirnya Radio Fajar IAIN Kendari 107.7 FM kini memiliki izin penyiaran tetap dengan nomor 1001/RF.03.02/2018. Untuk mendapatkan izin penyiaran tetap dari Kominfo ini Radio Fajar harus melewati lima tahapan. Tahapan pertama pihak Radio Fajar harus melengkapi data dan syarat kelengkapan berkas untuk mengajukan permohonan pengurusan izin. Seluruh data dan syarat yang dibutuhkan harus di input secara online pada SIMP3 milik Kominfo. Setelah dinyatakan semua berkas lengkap maka proses selanjutnya yaitu  tahap Evaluasi Dengar Pendapat (EDP). Tahapan ini dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Derah Sulawesi Tenggara (KPID) yang membahas tentang program siaran dan mendengarkan tanggapan dari warga sekitar stasiun radio.

Sebulan setelah dilaksanakannya EDP maka terbitlah Izin Penyiaran Prinsip (IPP). Dengan terbitnya izin prinsip tersebut menjadi tiket untuk kembali mengudara. Menurut kutipan wawancara dengan kepala laboratorium Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) Sri Hadijah Arnus mengungkapkan  “Radio Fajar  hampir setahun tidak mengudara karena belum memiliki surat izin tetap, alhamdulillah dengan terbitnya izin prinsip penyiaran, kita dapat onair kembali, tetapi sifatnya baru uji coba siaran. Tetapi ini sudah cukup menggembirakan berhubung sudah lama sekali para penyiar Radio Fajar tidak menyapa fansnya di udara”.

Setelah mendapatkan izin prinsip penyiaran, Radio Fajar selanjutnya harus mengurus Izin Stasiun Radio (ISR) di Loka Monitor Kendari. Setelah mendapatkan ISR maka tahap berikutnya yaitu Evaluasi Uji Coba Siaran. Hampir serupa dengan tahapan pertama, untuk mengurus UECS Radio Fajar harus mengimput beberapa berkas ke sistem SIMP3 diantaranya yaitu sertifikat perangkat penyiaran, salah satu tujuannya agar seluruh lembaga penyiaran di Indonesia menggunkan perangkat yang berkualitas dengan ditandai dengan adanya sertifikat dari perangkat yang digunakan.

Lolos dari tahapan UECS akhirnya Izin Penyiaran Tetap Radio Fajar IAIN Kendari terbit. “Alhamdulillah kini Radio Fajar memiliki Izin Penyiaran Tetap, kami sekarang tidak takut lagi utuk siaran, mahasiswa kini dapat kembali menggunakan fasilias laboratorium penyiaran itu dengan tenang, karena semua stasiun radio yang tidak memiliki izin tetap melanggar peraturan pemerintah, hukumannya cukup berat” demikian pernyataan Akhmad Sukardi selaku Wakil Dekan 1 FUAD ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.       

Diterbitkan
Dikategorikan dalam Berita

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot gacor